PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 2 BATANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023
PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 2 BATANG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
NOMOR : 422 / 125/ 2022
- Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
- Surat Kepala Dinas Pendidikaan dan Kebudayaan Kab. Batang Nomor 421/639/2022 Tanggal 21 April 2022 tentang PPDB Satuan PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Persyaratan Pendaftaran
- Telahtamat belajar dan memiliki STTB/Ijazah/Surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI, Kejar Paket A atau
- Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Mendaftarkan diri secara online pada laman PPDB online Kabupaten Batang.
C. Jalur Pendaftaran dan Daya Tampung
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023, SMP Negeri 2 Batang akan menerima 6 rombongan belajar (rombel) atau 192 siswa, masing-masing berkapasitas 32 tempat duduk dengan rincian sebagai berikut :
1. Jalur Zonasi 60% atau 115 siswa
- Bagipeserta didik yang berdominisi di dalam wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah
- Zona1 = domisili calon siswa di Wilayah Kelurahan Karangsem
- Zona2 = domisili selain Kel. Karangasem Selatan, namun dalam wilayah Batang
- Zona3 = domisili diluar Kecamatan Batang, namun dalam wilayah Kabupaten Batang
- LuarZona = calon peserta didik yang berdomisili di Luar Wilayah Kabupaten
- Domisilicalon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
2. Jalur Afirmasi 15% atau 29 siswa
- Bagipeserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Bukti dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampudari pemerintah pusat atau pemerintah Daerah (Kartu Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Sehat/Kartu PKH).
3. Jalur Prestasi 20% atau 38 siswa
- Jalurprestasi berasal dari dalam zonasi dan dari luar zonasi
- Dibuktikandengan piagam/sertifikat penghargaan prestasi tertinggi dari penyelenggara kegiatan kejuaraan/ lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara (diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun) dan/atau prestasi berdasarkan nilai rapor pada kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 dengan rata-rata nilai semua mata pelajaran/tema pembelajaran paling sedikit 80,00.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% atau 10 siswa
- Bagipeserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua,
- Buktidengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan/atau Surat Keterangan anak guru.
- Anak guru yang dimaksud adalah anak dari guru yang bertugas disekolah yang hendak dituju calon peserta didk baru.
Keterangan:
Jika jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka akan ditambahkan pada jalur zonasi.
D. Pendaftaran Secara Daring (Online) :
Dibuka tanggal : Senin, 20 Juni 2022 , Pukul 08.00 WIB
Ditutup tanggal : Kamis, 23 Juni 2022, pukul 12.00 WIB
E. Pelayanan Pendaftaran Online di SMPN 2 Batang
Bagi pendaftar yang mengalami kesulitan atau yang tidak dapat mendaftar secara mandiri dengan membawa persyaratan asli dan mematuhi protokol kesehatan.
Waktu pelayanan : Senin – Rabu, 20 – 22 Juni 2022 pukul 08.00 – 12.00
Kecuali hari Kamis 23 Juni 2022 pukul 08.00 – 10.00
F. Tata Cara Pendaftaran :
- Calon pesertadidik mendaftar secara online pada laman : https://batang.siap-ppdb.com
- Mengisi formulir secara daring atau online di laman PPDB, memilihsekolah tujuan yaitu Sekolah Pilihan 1 dan Sekolah Pilihan 2.
- Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui SMPNegeri 2 Batang maka sebagai sekolah tujuan/pilihan pertama adalah SMP Negeri 2 Batang.
- Calon Peserta didik memilihsalah satu jalur pendaftaran, serta menggunggah softcopy berkas persyaratan dalam format gambar (jpg) dengan ukuran maksimal 1 MB untuk masing-masing jalur pendaftaran.
Foto/Scan dokumen yang diupload :
- |
Jalur zonasi |
: |
Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. (KK yang dibuat/diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran). |
- |
Jalur afirmasi |
: |
KK, Akta Kelahiran, dan Kartu PKH/PIP/KIS atau sejenisnya dari pemerintah pusat/daerah. |
- |
Jalur prestasi |
: |
KK, Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan Nilai Rapor dan/atau Sertifikat/ Piagam Prestasi kejuaraan tertinggi. |
- |
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali |
: |
Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan SK pindah tugas orang tua, dan/atau Surat Keterangan anak guru. |
- Wajibmencetak Tanda Bukti Pendaftaran Daring atau Online yang memuat nomor
- Melihat danmemantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB
G. Pengumuman Dan Daftar Ulang :
- Pengumumanhasil seleksi PPDB secara daring Jumat, 24 Juni 2022 Pukul : 00 WIB.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dengan membawaberkas pendaftaran untuk di verifikasi, jika tidak melakukan daftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan
- Daftar Ulang dilaksanakan pada hari Senin, 27 Juni s.d. 2 Juli 2022 ; Pukul00 s.d. 12.00 WIB. (hari Jumat pukul 08.00 s.d 10.00 WIB).
- HariPertama Masuk Sekolah, Senin 11 Juli 2022.
H. Berkas Pendaftaran Untuk Daftar Ulang :
- Fotocopy Ijazah/surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI/Kejar Paket A/sederajat, jika belum terbit dapat diganti dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan asal calon peserta didik dilegalisir sekolah
- Foto hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
- Foto Copy Akta Kelahiran dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa.
- Foto Copy KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum Pendaftaran (dilegalisir)
- FotoCopy Kartu PIP/KIS/Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin Lainnya oleh Pemerintah Pusat/Daerah (bagi pendaftar Jalur Afirmasi).
- Foto Copy Piagam Kejuaraan (1 piagam tertinggi), diperoleh minimal 6 bulan dan maksimal3 tahun terakhir yang sudah dilegalisir kepala dinas atau instansi penyelenggara dan/atau Surat Keterangan Nilai Rapor yang dilampiri fotokopi raport kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 (bagi pendaftar Jalur Prestasi).
- Foto Copy Surat Keterangan Pindah Tugas orangtua/wali dan/atau Surat Keterangan Anak Guru (bagi pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali).
- Membawa Tanda Bukti Pendaftaran PPDB
- Calon peserta didik Wajib Membawa Dokumen Aslitersebut diatas (Akta Kelahiran, KK dan lainnya) untuk ditunjukkan saat verifikasi.
- Persyaratan diatas (point 1 s.d 8) dimasukkan dalam stopmap warna biru(untuk Putri) dan warna merah (untuk putra).
I. Lain-lain :
- Calon peserta didik wajib memantau Daftar Seleksi pada website PPDB. Daftar Seleksi akanterus bergerak seiring masuknya pendaftar
- Bagicalon peserta didik yang mengalami kesulitan untuk mendaftar PPDB online pada SMP Negeri 2 Batang dapat meminta bantuan kepada Panitia PPDB SMP Negeri 2 Batang RE. Martadinata Sekalong Karangasem Selatan Batang.
- Calon peserta didik wajib melihat / memantau jurnal harian dan pengumuman hasil seleksi di website PPDB Online atau website sekolah : http://smpn2batang.sch.id
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat, karena faktor bencana alamdan/atau bencana sosial.
- Hal-hal yang belum jelas terkait dengan PPDB Online dapat ditanyakan kepada Panitia Pendaftaran PPDB SMP Negeri 2 Batang pada jam kerja.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2022/2023
AYO DAFTAR SEKOLAH DI SMP NEGERI 2 BATANG Pendaftaran mulai tanggal 20 - 23 Juni 2022